Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Lengkap, Udar Pristono Segera Disidang

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bus Transjakarta segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan berkas Udar telah lengkap. Demikian pula dengan berkas tersangka lainnya, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.

Kejaksaan telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."Tim penyidik melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus hari ini," kata dia Selasa 13 Januari 2015.

Kelengkapan berkas keduanya dinyatakan dalam Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana Khusus Nomor: B-02/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Prawoto dan Nomor: B-03/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Udar Pristono. "Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Tony.

Udar dan Prawoto menjadi tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI. Saat itu, Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi kuasa pengguna anggaran sedangkan Prawoto adalah Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang memberikan rekomendasi terhadap spesifikasi bus yang akan dibeli. Pada tahun itu, Dishub DKI hendak mengadakan bus Transjakarta gandeng senilai Rp 1 miliar dan BKTB senilai Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain dua orang itu, Kejagung pun telah menetapkan sejumlah tersangka lain yaitu Drajad Adhyaksa (Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI), Setiyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dishub DKI), Budi Susanto (Direktur Utama PT New Armada), Agus Sudiarso (Dirut PT Ifani Dewi) dan Chen Chong Kyeon (Dirut PT Korindo Motors). Di antara mereka, baru Drajad dan Setiyo yang sudah menjalani sidang.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler:
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.


Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

23 Januari 2018

Deretan Bus Transjakarta yang mangkrak di pool PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 22 Januari 2018. TEMPO/Wildan Aulia Rahman
Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender bus Transjakarta yang terjadi di era Jokowi sebagai gubernur.


PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, bercanda dengan kerabatnya saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 13 Desember 2017. Ekspresi Deisti juga disorot netizen karena tertangkap kamera kerap tersenyum dan tertawa. TEMPO/Imam Sukamto
PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.


Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (tengah) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, 1 September 2017. ANTARA FOTO
Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.


DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

1 Agustus 2017

Satu unit bus sedang baru yang akan disediakan PT Transjakarta dalam program revitalisasi angkutan umum, di Balai Kota DKI, 18 Juli 2017. TEMPO/Friski Riana
DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

Pengadaan bus Transjakarta ini dilaksanakan di era Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono


Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais memberikan klarifikasi soal aliran dana dari Yayasan Soetrisno Bachir di rumahnya di Kompleks Taman Gandaria, Jakarta, 2 Juni 2017. TEMPO/Arke
Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.