TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian bus Transjakarta segera disidang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan berkas Udar telah lengkap. Demikian pula dengan berkas tersangka lainnya, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kejaksaan telah melimpahkan berkas mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat."Tim penyidik melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakpus hari ini," kata dia Selasa 13 Januari 2015.
Kelengkapan berkas keduanya dinyatakan dalam Surat Direktur Penuntutan tindak Pidana Khusus Nomor: B-02/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Prawoto dan Nomor: B-03/F.3/Ft.1/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 untuk Udar Pristono. "Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Tony.
Udar dan Prawoto menjadi tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI. Saat itu, Udar menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI yang menjadi kuasa pengguna anggaran sedangkan Prawoto adalah Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang memberikan rekomendasi terhadap spesifikasi bus yang akan dibeli. Pada tahun itu, Dishub DKI hendak mengadakan bus Transjakarta gandeng senilai Rp 1 miliar dan BKTB senilai Rp 500 juta.
Selain dua orang itu, Kejagung pun telah menetapkan sejumlah tersangka lain yaitu Drajad Adhyaksa (Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI), Setiyo Tuhu (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dishub DKI), Budi Susanto (Direktur Utama PT New Armada), Agus Sudiarso (Dirut PT Ifani Dewi) dan Chen Chong Kyeon (Dirut PT Korindo Motors). Di antara mereka, baru Drajad dan Setiyo yang sudah menjalani sidang.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Balas Murdoch, JK Rowling Bela Muslim di Twitter