TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Bank, Leila Djafaar, mengatakan manajemen sudah melakukan investigasi terkait kasus hilangnya uang senilai Rp 245 juta dari rekening nasabah bernama Tjho Winarto. Uang itu raib karena ditransfer melalui internet banking pada 29 Agustus 2014 (baca: Tabungan Raib, Bank Permata Dilaporkan ke Polda).
Menurut Leila, transaksi tersebut sudah sesuai proses. "Transaksi dilayanan PermataNet sudah sesuai proses, password dan User Id sudah sesuai," kata Leila melalui pesan elektroniknya kepada Tempo, Selasa, 20 Januari 2015.
Bank Permata, kata Leila, sudah menginisiasi kasus ini melalui regulator pada 10 November 2014. Yaitu, ke Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Komplek Perkantoran Bank Indonesia. "Tidak benar kami melarang nasabah yang bersangkutan untuk melapor ke polisi," kata dia.
Manajemen Bank Permata, kata Leila, juga telah mengupayakan penyelesaiian kasus ini secara baik-baik. Leila mengklaim, perusahaannya justru telah melaporkan lebih dulu kasus ini ke pihak berwajib untuk dilakukan pengusutan (baca juga: Dana Nasabah Raib, Izin Bank Bisa Dicabut ).
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Mahasiswi Berutang Rp 1 Miliar Dikenal Tertutup
Bob Sadino, Celana Pendek, dan Ajaran Agama
Tony Abbot Kirim Surat, Apa Reaksi Jokowi?