TEMPO.CO, Jakarta - Berkas pengaduan dari Majelis Az-Zikra atas penyerangan yang dilakukan jemaah Syiah Bogor ditolak Kejaksaan Negeri Cibinong. Menurut Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Jalaluddin Rakhmat, berkas dari Polres Bogor itu belum lengkap.
"Berkas sudah dua kali ditolak dan dikembalikan ke Polres Bogor," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Maret 2015.
Dia mengatakan polisi seharusnya sudah dapat membebaskan para jemaah Syiah karena sudah lewat 20 hari penahanan awal. Namun, dari keterangan pengacara jemaah Syiah, Tohir, polisi tetap tak mau melepaskan para jemaah. "Tak jelas alasannya apa, seperti ada tekanan dari suatu pihak," kata Tohir.
Adapun 34 jemaah Syiah yang dianggap menyerang kompleks Az-Zikra itu rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, dari sebelumnya ditempatkan di sel Polres Bogor. Polisi juga berkeras usut cepat kasus ini agar berkas dapat dilimpahkan kembali ke kejaksaan Cibinong.
Tohir mengatakan tim pengacara masih berusaha agar setidaknya jemaah dapat kembali ke keluarga masing-masing.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Achmad Faisal Pasaribu mengatakan motif penyerangan adalah meminta agar jemaah Masjid Az-Zikra menurunkan spanduk anti-Syiah yang sudah hampir satu bulan dipasang. Namun bentrokan terjadi.
Jemaah Syiah dibawa ke kantor polisi dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan jemaah Masjid Az-Zikra melenggang bebas tanpa jeratan hukum apa pun.
YOLANDA RYAN ARMINDYA | M. SIDIK PERMANA