TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Raden Nuh, pendiri akun @TrioMacan 2000, Junaidi, mengatakan dirinya belum mengetahui apakah kliennya sudah menerima surat panggilan persidangan perdana kasus pemerasan PT Tower Bersama Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Junaidi mengatakan kliennya memang dijadwalkan menjalani persidangan perdana atau persidangan pembacaan dakwaan kasus pemerasan pada Senin, 23 Maret 2015 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kalau dia ada panggilan yang resmi dari pengadilan negeri, pasti dia datang," kata Junaidi, kuasa hukum Raden Nuh, ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Junaidi mengaku belum mengetahui kepastian keberadaan surat panggilan persidangan tersebut karena tidak mendatangi rumah tahanan tempat Raden Nuh ditahan. Hingga siang ini Junaidi juga belum memeriksa langsung ke Raden Nuh dan rumah tahanan.
Sepekan lalu, Raden Nuh menolak hadir dalam persidangan perdana kasus pemerasan di Penggadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia beralasan tidak mendapat surat pemberitahuan tiga hari sebelum jadwal persidangan.
Menurut dia, yang dilakukan jaksa pekan lalu adalah menjemput kliennya tanpa membawa surat panggilan persidangan. "Kalau tidak ada surat, siapa yang bertanggung jawab? Kalau nanti mereka diculik bagaimana?" kata dia.
Siang ini, para administrator akun @TrioMacan2000, yaitu Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan. Edi menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan terhadap Abdul Satar, bos PT Tower Bersama Group, sebesar Rp 358 juta.
MAYA NAWANGWULAN