TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Ajun Komisaris Besar Kritianingsih, mengatakan pihaknya tak bisa membuka hasil visum jasad Akseyna Ahad Dori, 18 tahun, mahasiswa Universitas Indonesia yang jenazahnya ditemukan pada 26 Maret 2015. "Bukan pekerjaan kami," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 April 2015.
Menurut dia, hanya penyidik dari kepolisian yang bisa mengungkapkan hasil visum kepada publik. "Itu hak penyidik," ucapnya. Kasus meninggalnya mahasiswa Program Studi Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI ini ditangani Kepolisian Resor Kota Depok.
Rumah sakit, tutur dia, tugasnya hanya melakukan otopsi. Selain persoalan otopsi, dia menyarankan bertanya ke penyidik. "Kalau pun kami membuka hasil visum, itu atas permintaan penyidik," katanya.
Seperti diketahui, jasad Akseyna ditemukan mengapung di Danau Kenanga UI. Polisi menduga mahasiswa semester VI ini dibunuh.
Sebab, saat pertama kali ditemukan, di dalam tas korban terdapat beberapa batu. Dugaannya, batu tersebut digunakan untuk menenggelamkan korban.
Kristianingsih pun menyimpulkan Akseyna dibunuh. "Kalau dilihat dari korban pertama kali ditemukan, kemungkinan dibunuh," ujarnya. Namun dia tak mau berspekulasi. Dia menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
ERWAN HERMAWAN