TEMPO.CO, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok menertibkan 115 pedagang kaki lima dan 300 toko yang menojorok ke bahu Jalan Raya Dewi Sartika, Pancoranmas, Depok, Kamis, 21 Mei 2015. Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan para pedagang itu berada di bahu jalan dan trotoar. Selain itu, ada juga bangunan mereka berdiri di atas saluran drainase.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Kota Depok Welman Naipospos mengatakan, pemerintah sebelumnya telah empat kali mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang untuk membongkar bangunan mereka. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Setelah surat peringatan ketiga dilayangkan pada 17 April lalu, Satpol PP kembali melayangkan surat pembongkaran sehari sebelum pembongkaran. "Selanjutnya akan kami pantau agar mereka tidak berjualan di sini," katanya.
Menurut Welman, lokasi yang ditertibkan itu memang masih berada di sekitar Pasar Depok Lama. Tempat itu sejatinya digunakan sebagai perumahan nasional. Tapi, pada tahun 1990-an, lokasi ini beralih fungsi menjadi pasar. Pemerintah Kota Depok juga sudah dua kali memindahkan pedagang ke Pasar Kemiri. Namun mereka lagi-lagi kembali ke tempat itu.
Pertama, kata dia, para pedagang dipindahkan ke Pasar Kemiri pada tahun 1990. Lalu pada tahun 2001 pemerintah kembali memindahkan mereka. "Tapi, tetap saja datang kembali," jelasnya.
Setelah jalan ini, Satpol PP Kota Depok bakal menyasar Jalan Nusantara, Pancoranmas, dan Raya Bogor. Di dua lokasi tersebut, kata Welman, masih banyak kaki lima dan bangunan liar yang berdiri di sepanjang kali. "Sudah diagendakan. Tahun ini bakal ditertibkan," ujarnya.
Edianto, pedagang tas di Pasar Lama, mengatakan telah berjualan di Jalan Dewi Sartika sejak 1987. Awalnya toko miliknya dipergunakan untuk Perumnas, dengan surat Hak Guna Bangunan. "Tapi, yang di pinggiran memang sudah beralih fungsi semua menjadi toko," kata dia.
Edianto mengaku senang dengan adanya penertiban PKL yang ada di depan tokonya. Sebab, selama ini dia tak bisa melarang para kaki lima berjualan di atas drainase depan toko miliknya. "Kalau yang menertibkan Satpol PP kan tidak ada keributan. Sebab, pemilik toko selama ini tidak bisa apa-apa," katanya.
IMAM HAMDI