TEMPO.CO, Depok - Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok berencana menggelar inspeksi untuk menelisik ijazah pegawai negeri yang berada di lingkungan kantor Pemerintah Kota Depok. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan beredarnya ijazah ilegal di kalangan pegawai. Saat ini ada 7.696 pegawai yang bertugas sebagai aparatur sipil negara di Kota Depok.
Kepala BKD Kota Depok Sri Utomo mengatakan tidak mudah membedakan antara ijazah legal dan ilegal. "Kami memang sudah dengar dari media bahwa banyak ijazah palsu beredar dan berinisiatif untuk melakukan pengawasannya. Jangan sampai kecolongan," ucapnya.
Sri menilai, berdasarkan pemberitaan media massa, pembuatan ijazah palsu itu terlihat mudah. Karena itu, pemerintah harus waspada agar tidak kecolongan. Jangan sampai ada pemilik ijazah palsu lolos menjadi pegawai negeri.
Saat ini, menurut Sri, jajarannya masih sibuk menganalisis jabatan yang harus dikirim ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKD telah mengerahkan 12 pegawai untuk mendata pegawai di 26 organisasi perangkat daerah di Depok.
"Untuk jabatan fungsional umum, memang harus menyusun anjab dan analisis beban kerja. Ini untuk informasi dan formasi kebutuhan aparatur di Depok," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang mencermati universitas mana saja yang pernah mengeluarkan ijazah palsu, seperti berita yang beredar saat ini. "Bila ada indikasi itu, penting untuk ditelusuri," katanya.
Bila ada pegawai yang terbukti memiliki ijazah palsu, BKD tidak akan memberi ampun. Pegawai tersebut langsung diberhentikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. "Bisa mengarah pidana bila memang terbukti ada pemalsuan dokumen itu," ujar Sri.
IMAM HAMDI