TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan 12 orang tersangka dalam keributan yang terjadi Mall of Indonesia (MoI) Kelapa Gading Jakarta Utara pada Jumat 29 Mei 2015 lalu. Mereka adalah anggota Forum Betawi Rempug dan sekuriti MoI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, sebelumnya sudah mengamankan sebanyak 31 orang yang terlibat dalam keributan itu. "Ada 31 orang kami amankan, 12 di antaranya tersangka," kata dia Sabtu 30 Mei 2015.
Khrisna menambahkan, 12 orang itu terdiri dari sembilan anggota FBR dan tiga sekuriti MoI. Mereka dianggap telah melakukan kekerasan, yaitu sekuriti melakukan pengeroyokan dan anggota FBR melakukan pengerusakan.
Anggota FBR yang menjadi tersangka adalah Roni, 43 tahun, Moko (41), Mada (45), Watno (39), Jainal (35), AliAkbar (40), Supardi (41), Syamsudin (36) dan Gandi (40). Sedangkan sekuriti adalah Husen Syahrur (35), Arifin Usman (28) dan Basim Aldi (25).
Akibat keributan yang terjadi kemarin, sebanyak lima pos security parking di Gate B MoI mengalami kerusakan. Selain itu, beberapa orang anggota FBR dan sekuriti pun menngalami luka-luka.
Dari penyelidikan kepolisian, keributan ini bermula pada Jumat dini hari. Seorang anggota FBR bernama Iwan Setiawan mengaku dipukul oleh empat sekuriti MoI. Saat itu, korban sedang duduk-duduk di sekitar lokasi dan ada pekerjaan pemasangan baliho.
Pengeroyokan itu berlanjut aksi balas dendam. Puluhan anggota FBR datang ke lokasi pada sore harinya dan melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas MoI.
Atas perbuatannya, Khrisna mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP. "Para satpam telah melakukan pengeroyokan dan anggota FBR melakukan pengerusakan," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA