TEMPO.CO, Bekasi - Seorang karyawan swasta di Bekasi, Arifin, 23 tahun, nekat membunuh kekasihnya, Monica, 19 tahun. Korban meregang nyawa di tempat kos tersangka, Jalan Agus Salim, RT 2 RW 4, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. (Baca: Tinggal Sekamar, Lelaki Ini Bunuh Pacarnya Pakai Boneka)
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan tersangka nekat membunuh kekasihnya lantaran sakit hati. Saat membunuh perempuan asal Demak, Jawa Tengah, tersebut, kekesalan tersangka tengah memuncak.
"Sebelumnya, tersangka sering disuruh-suruh dan dimarahi," kata Daniel di Markas Polresta Bekasi, Rabu, 3 Juni 2015. Bahkan, ucap dia, uang hasil keringatnya kerap dihambur-hamburkan untuk kepentingan yang tak jelas. Sebelum membunuh, tersangka terlibat keributan sampai dua kali. (Baca pula: Tragis, Hidup Monica Berakhir dalam Bekapan Boneka Panda)
Daniel berujar, puncak kekesalan pelaku bermula dari keributan pada Minggu malam, 31 Juni 2015. Saat itu pelaku baru saja pulang bekerja dan mendapati korban sedang bermain game di telepon selulernya. Karena itu, pelaku menegur korban agar berhenti main game. "Korban malah marah-marah," tuturnya.
Bahkan, kata Daniel, korban meminta kepada tersangka untuk membelikan nasi uduk dengan nada kasar. Tak ingin keributan berlanjut, pelaku menurutinya. Tapi, setelah dibelikan nasi uduk berikut air mineral kemasan, korban tetap marah-marah. "Gara-garanya, air yang dibeli tidak dingin," ucapnya. "Sehingga korban enggan makan, lalu mereka tidur."
Daniel melanjutkan, esoknya sekitar pukul 06.00, korban membangunkan pelaku yang masih tidur. Lantaran cara membangunkan kasar, tersangka naik pitam. Pelaku mengambil boneka panda besar warna merah muda lalu membekap korban selama 20 menit hingga tewas. "Tersangka kemudian berangkat kerja," ujarnya.
Ketika pulang pukul 22.00, pelaku membalikkan jasad korban menjadi telentang kemudian keluar lagi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka beralibi seolah-olah dia yang menemukan jasad pacarnya yang tewas dibunuh. "Dia pura-pura mengetuk pintu, mendobrak, bahkan meminta seorang warga menyaksikan," tuturnya.
Tak cukup di situ, tersangka juga melaporkan temuan mayat pacarnya ke petugas kepolisian. Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai alibi tersangka. Karena kesaksian tersangka dan warga berbeda, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. "Korban sering datang dan menginap," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain boneka panda besar warna merah muda, telepon seluler, baju tidur, kasur, dan seprai.
ADI WARSONO