Ahok menjelaskan, pada dasarnya memang tak ada landasan hukum yang mengatur kendaraan roda dua bisa mengangkut penumpang dan barang, Namun, Organda, kata dia harus bijaksana. Sebab, banyak orang yang tergantung terhadap tukang ojek. "Sekarang banyak orang mencari makan sebagai tukang ngojek dan sekarang berapa banyak orang terbantu oleh tukang ojek," ucap mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok pun belum berencana untuk membuat Peraturan Daerah untuk beroperasinya ojek. Dia mencontohkan, Perda ihwal aturan tempat berjualan pedagang kaki lima. Realitasnya, banyak pedagang kaki lima yang melanggar Perda tersebut.
Ahok menjelaskan, dengan adanya GO-JEK, tukang ojek akan lebih aman. Dia mencontohkan, zaman dulu banyak kasus penodongan yang menimpa tukang ojek, dengan adanya GO-JEK, perusahaan akan bertanggungjawab terhadap keselamatan pengemudi.
Ahok melanjutkan, GO-JEK pun taat aturan dengan membayar pajak penghasilan. Oleh sebab itu, dia mempertanyakan kritik Organda DKI. "Semuanya jelas lho, bayar pajak, jadi kenapa tidak dipermasalahkan," keluhnya.
Pemerintah DKI, Ahok menambahkan, lebih memilih untuk memperbanyak tukang ojek dibandingkan melihat bertambahnya jumlah motor pribadi. "Dari pada masing-masing warga pakai motor dan kondisi jalan lebih macet," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
GANGSAR PARIKESIT