TEMPO.CO , Jakarta: Utomo Permono dan Nurindria Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 Juni 2015. Polisi menganggap sudah ada dua alat bukti untuk menjerat keduanya dalam kasus penelantaran anak. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 19 Juni 2015.
"Mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di kantornya, Rabu 17 Juni 2015.
Krishna mengatakan, dua alat bukti yang dimiliki polisi adalah hasil visum kejiwaan Utomo dan Nurindria serta hasil visum secara fisik anak-anak korban. Keterangan saksi ahli juga ikut menguatkan bahwa dua orang itu memang terbukti menelantarkan anaknya.
Adapun kekerasan yang dilakukan dua orang itu adalah terbukti membiarkan anak-anaknya tidak terawat secara layak. Akibatnya, lima orang anaknya menderita kekurangan gizi. Kondisi itu dianggap tidak layak karena hak anak-anak yang harus dijamin kesejahteraannya sesuai undang-undang.
"Jadi kekerasan terhadap anak bukan cuma fisik saja, tapi tidak merawat dengan baik juga masuk kategori kekerasan," kata Krishna.