TEMPO.CO , Tangerang Selatan:Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan mulai awal Agustus 2015 akan mengoperasikan layanan jasa parkir meter. Model layanan berbasis teknologi canggih ini diterapkan di area lahan parkir luar gedung (on street).
Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono mengatakan, model parkir meter merupakan pelayanan berbasis Informasi Teknologi (IT). Alhasil, akuntabilitas layanan jasa ini cukup mumpuni untuk diterapkan karena lebih mudah dan transparan. "Dengan parkir meter tidak mungkin bakal terjadi kebocoran perolehan pajak daerah. Insya Allah kita mulai awal Agustus 2015 mendatang," kata Taryono, Kamis 18 Juni 2015.
Diakuinya, esensi pajak parkir banyak mengalami kebocoran. Makanya pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan perolahan kas daerah lewat layanan parkir meter. "Langkah pertama kami pasang mesin di samping Teras Kota," kata Taryono.
Taryono mengatakan, dari jumlah titik lokasi parkir on street, pihak pengelolanya telah resmi bekerjasama dengan Dishubkominfo. Setiap bulannya, juru parkir secara rutin menyetorkan pajak perolehan kepada perangkat daerah terkait.
Berdasarkan data yang tercatat di Dishubkominfo Kota Tangsel, terdapat 114 titik parkir dalam gedung (off street) bagi kendaraan roda dua dan empat. Sedangkan jumlah lokasi parkir on street ada 146 titik. "Uji coba ini akan dilakukan di satu titik Teras Kota, dan empat lokasi lainnya menyusul," kata Taryono.
Mengenai besaran tarif parkir meter, lanjutnya, disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan peraturan walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor. "Kita sudah lakukan revisi dengan Kepwal (Keputusan Walikota), mobil jadi Rp 4.000 dan motor Rp 2.000," ujarnya.
Dipastikannya, pemberlakukan layanan parkir meter ini tidak akan mengganggu para juru parkir yang sebelumnya mengelola di titik lokasi tersebut. Pemanfaatan sumber daya manusia sebagai kearifan lokal pun bahkan akan terus didorong menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
Para juru parkir yang digandeng menjadi petugas parkir meter mendapatkan kompensasi upah minimum regional (UMR) dan jaminan asuransi ketenagakerjaan.
Sementara Direktur PT Pan Satria Sakti selaku pengelola parkir meter, Budi Hartono mengatakan, mesin parkir meter yang sebentar lagi beroperasi di Kota Tangsel berasal dari Selandia Baru. Terkait pengoperasiannya, mesin parkir tidak menggunakan uang logam sebagai alat transaksi pembayaran parkir. Nanti pembayaran akan menggunakan e-money (uang elektronik). "Kami sudah bekerjasama dengan beberapa bank," kata Budi.
Untuk sementara, mesin parkir dapat melayani pembayaran dengan uang kertas. Langkah ini sebagai proses transisi sampai masyarakat terbiasa bertransaksi dengan e-money. "Uang kertas bisa langsung dimasukan saja ke mesin dan akan terbaca, berapa lama waktu parkir yang dapat digunakan," kata Taryono.
MUHAMMAD KURNIANTO