TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya berencana menaikkan tarif parkir off street atau parkir dalam gedung. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan jumlah kendaraan pribadi di Ibu Kota.
"Supaya warga beralih ke angkutan massal," ujarnya saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.
Namun, menurut Andri, kebijakan kenaikan tarif tersebut baru akan diterapkan jika sudah memenuhi syarat standar sistem transportasi yang ideal. Syaratnya jika seluruh armada bus rapid transit (BRT), yaitu Transjakarta, sudah memenuhi kuota kebutuhan moda transportasi masyarakat, sehingga pelayanan angkutan umum dapat berjalan maksimal dan memudahkan warga yang ingin beralih dari kendaraan pribadi.
Dia mencontohkan, kebutuhan kuota bus BRT Transjakarta mencapai 2.400 bus ukuran single, sebagai standar ideal pelayanan optimal, di seluruh rute. Dengan demikian, artinya seluruh operator bus sudah bergabung dengan Transjakarta, begitu juga dengan operator bus-bus lintas Jabodetabek. "Iya syaratnya itu operator yang akan masuk Ke Transjakarta sudah masuk semua," katanya.
Syarat selanjutnya, yaitu jika Terminal Parkir Elektronik (TPE) sudah terpasang di titik-titik padat dan rawan kemacetan. "Nah, jika sudah siap baru itu akan kita masukkan, parkir off street kita akan tingkatkan," ujar Andri.
Dia menuturkan, Dinas Pehubungan akan terus berupaya menggenjot pengadaan armada bus Transjakarta agar pelayanan angkutan umum yang memadai dapat segera terwujud. Terkait dengan waktu penerapan kebijakan kenaikan tarif parkir off street, Andri mengaku belum bisa menjawab pasti. "Enggak dalam waktu dekat, sampai kapan? Ya saya enggak tahu yang penting ini terus saya genjot," katanya.
GHOIDA RAHMAH