Padahal, saat itu korban sedang memesan kamar dan tempat untuk kegiatan acara kedinasan yang ditugaskan oleh kementerian tempat korban berdinas. "Saat itu para pelaku yang memergoki korban dan teman perempuanya di hotel itu, mengikuti kedua korbanya hingga rumahnya untuk memastikan alamat dan tempat tinggal korban," kata dia.
Pelaku yang mengetahui kedua korban masing-masing sudah berkeluarga itu, langsung mendatangi korban dan melakukan pemerasan, dengan modus akan memberitakannya di medianya masing-masing. "Pelaku meminta uang pada korban sebesar Rp 100 juta jika tidak maka mereka akan bongkar ke publik," kata dia.
Karena tidak merasa melakukan perselingkuhan seperti yang dituduhkan oleh para pelaku, korban pun menyanggupi permintaan pelaku untuk memberikan uang Rp 100 juta. "Akan tetapi korban pun melaporkan hal tersebut pada kami pihak kepolisian, yang merasa diperas dan diancam padahal tidak melakukan perselingkuhan," kata dia.
Korban dan pelaku sepakat bertemu di salah satu restoran di Mal Cibinong. Petugas sudah mengintai di lokasi. Pada saat setelah korban menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut, para pelaku itu ditangkap.
Hingga saat ini, keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya oleh penyidik. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai Rp 100 juta, kartu identitas media pelaku, 10 HP sebagai barang bukti. "Keenam pelaku pun dijerat dengan pasal pasal 335 dan 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman 1 tahun penjara," kata dia.
M SIDIK PERMANA