TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 700 taksi gelap yang selama ini beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, segera dilegalkan. Senior General Manager Bandara Soekarno-Hatta Zulfahmi mengatakan 700 taksi gelap itu akan tetap berpelat hitam.
"Karena proses menjadi pelat kuning lebih sulit," kata Zulfahmi, Kamis, 2 Juli 2015.
Meski menjadi taksi resmi di bandara itu, Zulfahmi menjelaskan, peruntukan kendaraan pribadi tersebut bakal berbeda dengan taksi. "Mereka hanya kendaraan resmi bandara, kendaraan sewa yang tarifnya akan resmi dan diatur," katanya.
Zulfahmi berujar, taksi gelap itu akan ditandai dengan stiker khusus, sama dengan kendaraan pengangkut resmi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Zaenal Ahzab mengatakan, dalam operasi taksi gelap, pihaknya menjaring 150-200 kendaraan setiap bulan.
Zaenal menyebutkan, dalam razia selama Juni 2014 hingga Maret 2015, ada 1.850 taksi gelap yang terjaring razia dan ditindak. Penindakan tersebut berupa penilangan para sopir dan pengandangan kendaraan.
Menurut Zaenal, kendaraan yang sering digunakan sebagai taksi gelap yakni Avanza, APV, dan Xenia. "Ini melanggar Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas tentang penggunaan kendaraan yang bukan peruntukannya," katanya.
MUHAMMAD KURNIANTO