TEMPO.CO, Depok - Rencana Nurtamzi Bayu Kusuma alias Acil, 21 tahun, merayakan Lebaran bersama istri dan anaknya di kampung halamannya di Desa Tumenggungan, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, tahun ini kandas. Soalnya, pria yang tega membunuh istrinya, Citra Khairiyah Ikhlas, 19 tahun, itu dibekuk polisi.
Wartinah, 45 tahun, mengatakan anaknya ingin pulang kampung bersama istri dan anaknya pada Lebaran tahun ini bersama istri dan anaknya. Sebab, sudah dua tahun Acil tidak pernah pulang kampung. "Sudah minta pulang kampung bersama pada mudik Lebaran tahun ini," kata Wartinah, Rabu, 1 Juli 2015.
Wartinah mengakui anaknya telah bersalah karena membunuh istrinya sendiri. Namun ia meminta keringanan hukuman bagi anaknya. Anaknya telah menikah dengan Citra sejak 28 Oktober 2012 dan dikaruniai seorang anak perempuan yang berusia dua tahun empat bulan.
Sejauh ini, kata dia, Acil memang belum mempunyai pekerjaan tetap untuk menafkahi keluarganya. Dia mencari nafkah hanya dengan mengojek dan membantu orang tuanya berdagang mi ayam di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dikatakan Wartinah, keretakan rumah tangga Acil terjadi karena ada orang ketiga. Karena itu, Acil merasa cemburu dengan istrinya. Apalagi, kata dia, Citra tidak tinggal bersama Acil. "Istri dan anaknya tinggal di Rempoa," ucapnya.
Belakangan diketahui Acil tega menghabisi nyawa istrinya sendiri karena tersulut api cemburu. Sebab, dia menemukan sebuah telepon dan pesan pendek berisi ajakan kencan dan berhubungan intim yang masuk ke telepon seluler Citra. Acil kemudian membunuh Citra yang sedang mandi.
Acil yang panik melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya di Desa Tumenggungan, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Di situlah Acil dibekuk polisi. Atas kejahatannya, Acil terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
IMAM HAMDI