TEMPO.CO, Bekasi - Petugas Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat menangkap MT alias Dede yang sedang mencuri di rumah kosong di Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Ketika itu, petugas sedang berpatroli di permukiman warga yang sebagian kosong ditinggal mudik. Setelah ditangkap, Dede dibawa ke kantor polisi.
"Dia sudah membobol rumah kosong sebelas kali dengan kerugian warga mencapai Rp 18 juta," kata Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Muhamad Dafi, Jumat, 24 Juli 2015.
Dari rumah kosong itu, Dede menggasak dua laptop, BPKB Yamaha Mio bernomor polisi B-3618-TEZ, jam tangan bermerk Black Hawk, uang asing, dua pelek sepeda motor, dan uang tunai Rp 245 ribu. "Pemilik rumah sedang pulang kampung," ucapnya.
Dafi menuturkan modus pelaku tunggal tersebut ialah mencongkel jendela atau pintu rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil, pelaku menguras harta di dalam rumah tersebut. Sebelum beraksi, pelaku, kata dia, memantau situasi terlebih dahulu.
Barang hasil curian dijual tersangka secara online. Sejak beraksi mulai 2014, pelaku sudah mengantongi uang Rp 18 juta. Uang tersebut dihabiskan untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan pribadinya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sendirian setiap melakukan aksinya. Sasarannya adalah rumah warga yang ditinggal penghuninya. "Saya pantau dahulu, kalau sudah ada kesempatan, baru mencongkel," ujar Dede.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman penjara 7 tahun.
ADI WARSONO