Tuty lalu meminta agar amplop itu ditaruh di meja tamu. Begitu tamunya keluar, Tuty mewanti-wanti pegawainya agar tak menyentuh amplop tersebut. Sorenya, ia membawa amplop itu kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Di depan Ahok--sapaan Basuki, amplop itu dibuka dan isinya uang sebanyak Rp 50 juta. Gubernur, kata Tuty, memintanya melaporkan upaya gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Waktu itu juga langsung saya laporkan,” katanya.
Menjelang Lebaran, amplop serupa mampir juga ke meja Tuty. Isinya 100 ribu yen atau setara Rp 15 juta. Sama seperti sebelumnya, ia langsung melaporkan kepada Basuki, KPK, dan Kepala Inspektorat Provinsi Jakarta Lasro Marbun.
Lasro menjelaskan bahwa Tuty menerima gratifikasi dari mitra kerjanya. “Urusan proyek,” katanya. Ia memuji Tuty yang langsung melaporkan pemberian itu kepada KPK.
Baca: Beda dengan Jokowi, Ahok Bikin Slogan: Pecat, Pecat, Pecat!
Selain dari mitra kerja, menurut Lasro, para pejabat setingkat Tuty juga acap melaporkan telah menerima pemberian uang dari anak buah mereka. Biasanya uang suap itu dimaksudkan agar dimudahkan naik jabatan. Menurut Lasro, memang tak semua pejabat melaporkannya. “Tapi sekarang sudah tak bisa menyuap untuk naik jabatan,” katanya.