TEMPO.CO, Bekasi -- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Machrul Falak mengatakan, target pajak reklame terpaksa diturunkan hingga Rp 10 miliar karena sulitnya pencapaian. "Target awal ditetapkan Rp 65 miliar, pada APBD Perubahan ditetapkan Rp 55 miliar," kata Machrul, Ahad, 30 Agustus 2015.
Menurut dia, berbagai pertimbangan sebelum diputusakan menurunkan target tersebut. Antara lain, sepinya pemasang reklame, hingga adanya larangan pemasangan reklame iklan rokok di jalan-jalan protokol. Sejauh ini, penyumbang iklan rokok cukup besar bahkan bisa tembus 20 persen dari total pendapatan sebelumnya.
Hal ini diperparah dengan melambatnya ekonomi nasional. Sejumlah pengusaha enggan memasang iklan melalui reklame yang ada di Kota Bekasi. Solusi itu, ujar dia, sebagai langkah perusahaan menekan kerugian akibat melemahnya rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. "Target Rp 65 miliar sulit tercapai," kata dia. "Perlu adanya revisi, yaitu diturunkan."
Selain itu, ujar Machrul, pemerintah dianggap belum mampu memanfaatkan potensi pajak reklame. Sehingga, bermunculan reklame liar yang luput dari pajak. Bahkan, keberadaannya merusak keindahan kota. "Pemerintah beralasan kekurangan personil dalam melakukan pengawasan," kata dia. "Ke depan pemerintah harus jeli."