Kepala Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, Kota Bekasi, Karto mengatakan, setelah target diturunkan, perolehan pajak reklame baru tercapai sekitar 23 persen. Meski begitu, pihaknya tetap optimis bisa mencapai target senilai Rp 55 miliar. "Kami masih punya waktu selama empat bulan," kata dia.
Caranya, ujar dia, menindak tegas reklame liar. Menurut dia, saat ini masih ada sekitar 3.000-an titik reklame tak berizin. Otomatis, pemerintah kehilangan pendapatan karena pemasang iklan tak membayar pajak. "Kami beri teguran dulu agar mengurus perizinan," kata dia. "Jika tak diindahkan, kami robohkan."
Baca Juga:
Karto mengatakan, selama 2015 pihaknya menertibkan sebanyak 500 titik reklame liar. Reklame itu mulai dari ukuran kecil, sedang, hingga besar. Penertiban dilakukan untuk memberikan pelajaran bagi pemasang iklan sembarangan, selain itu demi keindahan kota. "Kami akan terus lakukan upaya penertiban," ujar dia.
Karto membenarkan, sejak ada larangan iklan rokok, pendapatan mulai berkurang. Soalnya, iklan rokok adalah potensi pajak yang cukup besar. Ia mencontohkan, reklame rokok ukuran besar nilainya bisa mencapai Rp 300 juta. Lantaran sudah ada kebijakan larangan iklan rokok, pihaknya tak mempersoalkan. "Beberapa iklan rokok yang masih terpasang, tinggal menunggu masa habisnya," ujar Karto.
ADI WARSONO