Andi sempat ditahan atas kasus pemalsuan dokumen mobil Mobilia milik Rian. Dia memalsukan tanda tangan Rian untuk melakukan balik nama atas mobil Honda Mobilia. Sebulan kemudian, kasus pembunuhan itu terbongkar. Setelah dibujuk oleh Rukmilah, Andi akhirnya mengaku bahwa dia telah membunuh Rian di sebuah hotel di Garut.
"Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang membedakan kasus pemalsuan tanda tangan saat pengambilan mobil korban dan kasus pembunuhan," ujar Dwiyanto.
Polisi menduga korban dihabisi dengan bekapan bantal hingga tewas. Mayatnya dimasukkan ke bak mandi yang berisi air panas. Menurut seorang polisi, pembunuhnya tahu betul air panas itu akan menghilangkan jejak. Apalagi air panas itu tak berhenti mengalir.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sebaliknya, jika dia terbukti telah merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
DIKO OKTARA | NI