TEMPO.CO, Depok - Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah Depok Dewi Damayanti mengatakan tarif perawatan tidak sebanding dengan biaya pelayanan. Untuk itu, perlu ada kenaikan untuk menekan defisit dalam neraca keuangan. "Kenaikan tarif perlu dilakukan segera menyusul pembangunan gedung baru RSUD," katanya pada Senin, 26 Oktober 2015.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah, yakni untuk tarif rawat jalan naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 35 ribu dan tarif rawat inap dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu. "Kenaikan sesuai dengan jenis layanan," ujarnya.
Ia menyebutkan Gedung B dan D RSUD rampung tahun depan. Bakal ada layanan tambahan untuk mata, psikiatri, fisioterapi, kulit-kelamin, dan gigi. Soalnya, selama ini layanan kesehatan tersebut belum dicantumkan.
Selain itu, dia berujar, kenaikan tarif memang perlu dilakukan seiring dengan perubahan status RSUD setelah menjadi badan layanan umum daerah (BLUD). “Biaya tetap jauh di bawah biaya rumah sakit swasta," ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat Depok meminta agar pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Kota Depok gratis sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian kategori tidak mampu. Hal ini menyusul adanya penyesuaian Rancangan Revisi Perda tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III RSUD Depok.
Sekretaris Fraksi Demokrat Siti Nurjanah mengatakan rencana penyesuaian tarif RSUD bakal dilakukan. Besaran tarif pelayanan kesehatan ini ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali. Besaran tarif layanan kesehatan tersebut harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, biaya pelayanan, dan perubahan aturan perundang-undangan.
IMAM HAMDI