Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Ungkap Penipuan Bermodus MLM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus bisnis multilevel marketing (MLM) dengan produk voucher pulsa handphone. Bisnis fiktif itu diperkirakan meraup nilai Rp 70 miliar dengan jumlah korban mencapai puluhan orang."Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Kasat Keamanan Negara Ajun Komisaris Besar Polisi Tomsi Tohir di Jakarta, Rabu (4/1). Pepi (40 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Polda sejak akhir Desember 2005. Dia ditangkap di rumah kontrakannya, Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itudikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).Pepi menjalankan bisnis fiktif MLM produk voucher dengan modus mencari investor yang menjadi bawahannya (downline) dengan nilai investasi senilai Rp 100 juta. Investor bawahannya ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen, bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan. Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. "Tapi tak ada satupun voucher fisik yang diperdagangkan," kata Tomsi.Awalnya, bisnis yang dimulai sejak tahun 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor bawahannya menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungannya. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antarinvestor. Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan ataukeuntungan bisnis .Namun, setelah berjalan mulus 12 bulan, bisnis mengalami kebuntuan karena tak ada investor baru. "Saat bisnis mandek, korban baru sadar kalau dirinya tertipu," ujar Tomsi. Pada awal Desember sekitar 10 orang melaporkan kasus ini ke Polda. Korban menolak untuk dipublikasi. Di antara korban adalah ibu rumah tangga dan seorang petugas kebersihan (cleaning service). Parahnya, petugas kebersihan itu meminjam uang Rp 100 juta dari bank untuk menjadi salah satu investor Pepi. "Petugas kebersihan itu stres karena kebingungan mencari uang pengganti," kata Tomsi.Dalam dua tahun terakhir, kasus penipuan dalam bentuk multilevel marketing terjadi sebanyak tiga kasus. Kasus terakhir pada pertengahan 2004 melibatkan sepasang suami istri dengan nilai penipuan sebesar Rp 11 miliar.yuliawati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

29 Oktober 2021

Ilustrasi perempuan sedang mencatat saat menghadiri konferensi bisnis. unsplash.com/The Climate Reality Project
Tertarik Bisnis MLM? Perhatikan Dulu Hal Berikut

Buat yang tertarik memulai bisnis MLM< perhatikan hal-hal berikut agar tidak mengalami kerugian.


Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

20 Oktober 2021

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Olya Kobruseva
Robot Mark AI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Korban Penipuan Ribuan Orang

Aplikasi besutan PT Teknologi Investasi Indonesia yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu dinsinyalir memiliki ribuan pengguna yang menjadi korban.


Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

1 Maret 2019

leviellerbe.com
Lima Alasan NU Rekomendasikan Bisnis MLM Haram, Apa Saja?

Bisnis MLM dipandang haram oleh NU karena sejumlah sebab.


Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

1 Maret 2019

Presiden Jokowi memberikan sambutan disaksikan Muhtasyar Nahdlatul Ulama (NU) KH Ma'ruf Amin (tengah) Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar (ketiga kanan) dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (keempat kanan) pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019. ANTARA/Adeng Bustomi
Munas Alim Ulama NU Menyatakan Bisnis MLM Haram

Munas Alim Ulama NU menyatakan model bisnis multi level marketing (MLM) adalah haram.


Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

13 Januari 2018

leviellerbe.com
Transaksi Bisnis MLM Tembus Rp 15,75 Triliun

Penjualan melalui MLM di Indonesia terus meningkat.


Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

26 Februari 2017

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan

Talk Fusion masuk ke dalam 80 perusahaan investasi di portal Investor Alert karena tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK.


Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

29 Juni 2016

leviellerbe.com
Begini Saran Psikolog Agar Anda Sukses Berbisnis MLM

Intinya, jangan mudah tergiur dengan kisah sukses para pelaku bisnis MLM.


Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

29 Juni 2016

Ilustrasi wanita menggunakan handphone. shutterstock.com
Ada Sesuatu di Balik Bisnis MLM yang Menggiurkan  

Iming-iming yang menggiurkan kerap menjadi alasan seseorang memutuskan terjun ke bisnis MLM.


Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

18 April 2016

leviellerbe.com
Jurus Jitu Agar Sukses Berbisnis MLM  

Tetap diperlukan usaha dan kerja keras untuk meraih kesuksesan dalam menjalankan usaha, termasuk saat berbisnis multi-level marketing.


Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

6 Mei 2015

leviellerbe.com
Istri Pejabat Terjerumus Bisnis MLM, Kata OJK...

Masyarakat seharusnya tidak tergiur iming-iming pendapatan besar dalam waktu singkat.