TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan 90 persen dari 1.600 unit Metro Mini yang beroperasi di Jakarta tidak layak beroperasi. Menurut dia, hal ini disebabkan sistem operasional Metro Mini tidak dikelola dengan baik.
"Bisa dilihat dari kondisi fisik kendaraannya," katanya saat ditemui Tempo, di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Senin, 7 Desember 2015.
Shafruhan menjelaskan, 90 persen kendaraan tersebut rata-rata sudah berumur lebih dari 20 tahun. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, usia maksimal bus besar, sedang, dan kecil itu sekitar sepuluh tahun. "Jelasnya, dari jumlah yang ada, kini hanya 10 persen atau sekitar 200-an unit Metro Mini di Jakarta yang masih layak jalan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Syafruhan berujar, kondisi tidak layak operasi itu juga dibuktikan dengan banyaknya Metro Mini yang tidak memiliki surat izin trayek.
Lebih jauh, Shafruhan menuturkan, 90 persen Metro Mini tidak layak beroperasi itu tersebar hampir di seluruh trayek yang ada di Jakarta. "Trayek pastinya saya kurang tahu, yang jelas pasti tersebar," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan jumlah Metro Mini yang di Jakarta sekitar 3.000 unit, namun sekitar 1.600 unit izin trayeknya sudah dicabut. Menurut Shafruhan, kondisi Metro Mini tidak layak operasi tersebut jelas membahayakan keselamatan dan nyawa para penumpang.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah kereta api nomor 1528 rute Jatinegara-Angke ditabrak sebuah bus Metro Mini di perlintasan Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kecelakaan ini terjadi pada Minggu, 6 Desember 2015, pukul 08.48 WIB.
Metro Mini itu terseret sejauh seratus meter dari perlintasan sebidang di bawah fly over Angke hingga akhirnya menabrak peron Stasiun Angke. Akibatnya, kondisi bus rusak parah. Seluruh kaca pecah dan kondisinya melintangi rel. Kecelakaan ini menyebabkan 18 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.
ABDUL AZIS