TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api tahun ini meningkat dari tahun lalu. Dari data yang dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 2014, kecelakaan di palang pintu kereta ada 17 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 31 kasus.
"Tahun ini kami mencatat ada peningkatan sebesar 82 persen," ujar Kepala Subdirektorat Penegak Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Rabu, 9 Desember 2015.
Tingginya angka kecelakaan ini, menurut Budiyanto, disebabkan masih kurangnya disiplin masyarakat dalam berkendara. Pada Rabu, Ditlantas menertibkan 166 pelanggaran di perlintasan kereta api. "Kami melakukan penilangan dan teguran simpatik kepada mereka yang menerobos palang pintu kereta. Ada 166 pelanggar di beberapa daerah yang kami sisir."
Dari data yang dihimpun Ditlantas, pelanggaran paling banyak terjadi di perlintasan Pasar Minggu, ada 115 pelanggaran. Selanjutnya perlintasan Pasar Kebayoran Lama 17 pelanggar, perlintasan jalan Rajawali Jakarta Pusat 11 pelanggar, perlintasan Pramuka di Jakarta Timur 8 pelanggar, serta di perlintasan Latumanten, Jakarta Barat; dan di Stasiun Bekasi, masing-masing 5 pelanggar.
Menerobos palang pintu kereta secara sembarangan bisa mengakibatkan kecelakaan fatal. Kecelakaan fatal terakhir terjadi di perlintasan Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat. Sebanyak 18 orang tewas saat kereta api Commuter Line dengan nomor 1528 rute Jatinegara-Angke menabrak sebuah bus Metro Mini yang menyerobot palang pintu kereta.
EGI ADYATAMA