TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga ada banyak korban lain yang dieksploitasi dalam kasus perdagangan yang diungkap Kamis, 10 Desember 2015, itu. Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana mengatakan saat ini polisi baru menangkap dua artis sebagai korban yang berinisial NM dan PR, dengan dua tersangka berinisial O dan F. NM kemudian diketahui sebagai Nikita Mirzani.
SIMAK: Ikut Dibawa ke Bareskrim, Nikita Mirzani Bantah Terlibat Prostitusi Artis
"Indikasinya tidak hanya dua orang ini. Sudah ada beberapa nama yang muncul," kata Umar di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015. Umar mengatakan kemungkinan tersebut muncul dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polisi.
SIMAK: Prostitusi Artis: Benarkah NM & PR Dieksploitasi?
Menurut Umar, polisi sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2015. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas yang ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. O dan F sebelumnya bekerja bersama Robby Abbas.
Dari pemeriksaan O dan F, diketahui tarif mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Mereka ditangkap di sebuah hotel bintang lima yang terletak di perbatasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, sekitar pukul 21.30. Mereka ditangkap di kamar hotel yang berbeda. Polisi menyamar sebagai pengusaha yang sedang mencarikan wanita untuk lawan bisnisnya dalam pengungkapan kasus ini.
O dan F melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN
Atas perbuatannya,