TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Juang Andi mengatakan anggotanya sudah melakukan pengintaian selama sepekan terhadap Dylan Putra Allen (DPA), 20 tahun, seorang artis yang ditangkap karena kedapatan membawa satu linting ganja.
"Setelah penggalian informasi, kami mengintai dia selama lima hingga tujuh hari, baru kemudian menangkapnya," kata Juang di markas Polres Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2016. Menurut dia, DPA kerap menggunakan narkoba seorang diri.
DPA ditangkap di lokasi syuting film Anak Jalanan di Jalan Ceger, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin sekitar pukul 15:30. Wakil Kepala Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan DPA ditangkap setelah polisi menggeledah mobilnya dan menemukan satu linting ganja seberat 0,4 gram.
"Petugas melakukan tes urine, dan hasilnya DPA positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," katanya. Ganja tersebut dibungkus dengan kertas papir seberat 0,40 gram. "Barang itu dibelinya dengan harga Rp 50 ribu."
DPA dijerat pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1.a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba. DPA sempat meminta waktu berbicara di depan media dalam keadaan wajah tertutup topeng.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya ini, dan saya akan mengubah perilaku saya," kata DPA tanpa mau menjawab rentetan pertanyaan lain yang diajukan wartawan.
YOHANES PASKALIS