TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa mengkonfirmasi keberadaan jajanan anak berisi kondom susu yang tersebar di media sosial. Menurut Roy, berdasarkan temuan BPOM, produk tersebut memang ada, tapi isinya tidak seperti yang disebarkan di media sosial.
“Sementara ini, memang ada produknya, tapi isinya tidak seperti yang ada di media sosial,” kata Roy kepada Tempo, Ahad, 24 Januari 2016, setelah kembali dari kunjungannya ke Entikong, Kalimantan Barat.
Roy menegaskan, produk tersebut adalah ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Saat ini tim BPOM sedang mengecek keberadaan produk tersebut. “Tim BPOM masih ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya.
Untuk itu, Roy memerintahkan seluruh jajarannya di tingkat pemerintah daerah untuk mengawal kasus ini. Ia menuturkan BPOM masih menyelidiki temuan masyarakat mengenai produk yang juga telah disebarkan melalui media sosial tersebut. “Laporan resmi akan segera kami sampaikan ke publik.”
Seperti dilansir kantor berita Antara beberapa waktu lalu, jajanan anak yang kemasan dalamnya mirip kondom ini beredar dan meresahkan warga. Produk ini dilaporkan beredar di Bekasi, Jawa Barat.
Jajanan itu dikemas dalam kardus kotak ukuran sedang bermerek "Kotak Kado" bertuliskan "Boom Seru" dan bergambar kartun anak-anak. Dalam kemasan tersebut, terdapat satu kemasan plastik susu cair bertuliskan "Susu Mas Moccacino" berwarna cokelat dan satu wadah mirip kondom.
ARKHELAUS WISNU