TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua warga negara Australia terkait dengan kasus praktek klinik chiropractic pada Rabu, 27 Januari 2016. Hal tersebut di benarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Krishna menjelaskan, dua pelaku bernama Antony Dawson dan Thomas Dawson ini sempat berniat kabur melalui genteng saat akan ditangkap. Pelaku memiliki enam klinik di Jakarta dan satu klinik di Bali. "Antony sebagai pemilik. Sedangkan Thomas sebagai dokter, padahal dia bukan dokter," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Baca: Malpraktek Chiropractic, Apa Aturan Dokter Asing di Era MEA
Adapun lokasi klinik yang dimiliki kedua pelaku di antaranya berada di ruko Dharmawangsa, Pacific Palace, ruko Permata, dan Gandaria City. "Lebih lengkapnya akan kami rilis nanti pukul 11.00," ucap Krishna.
Praktek chiropractic mulai mencuat setelah malpraktek yang dialami Allya Siska Nadya tahun lalu. Setelah kejadian tersebut, banyak klinik chiropractic ditemukan tak berizin.
Allya, 33 tahun, meninggal setelah menjalani terapi chiropractic di klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall. Ia mengalami pembengkakan di leher hingga mual dan muntah beberapa jam setelah diterapi. Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah. Hingga hari ini, polisi masih mengusut kasus malpraktek ini.
INGE KLARA SAFITRI