Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Jessica Akan Dibawa ke Kejaksaan, Bukti Apa yang Dipunyai Polisi?

image-gnews
Jessica tidak akan mengikuti rekonstruksi kedua yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik. Peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. TEMPO/Amston Probel
Jessica tidak akan mengikuti rekonstruksi kedua yang disusun berdasarkan fakta temuan penyidik. Peran Jessica dalam rekonstruksi kedua akan digantikan model. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi segera menyerahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, segera diserahkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bukti kuat dari rekonstruksi menjadi modal berkas diserahkan ke kejaksaan. "Kami sudah mantap dengan alat bukti kasus, rekonstruksi," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Februari 2016.

Sebelumnya Jessica menjalani rekonstruksi kasus ini. Ada dua tahap rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di TKP.

Tetapi, Jessica menolak rekonstruksi tahap kedua. Sehingga peran Jessica dalam rekonstruksi kedua digantikan model. "Dia (Jessica) menandatangani berita acara penolakan, tapi rekonstruksi kedua tetap dilanjutkan," kata dia.

Yang menjadi permasalahan, kata Krishna, polisi belum menemukan motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia ngaku saja nggak." Menurut Krishna, hanya Jessica yang tahu apa motifnya membunuh kawan lamanya. Ia tak mau menebak-nebak.

Meski masih belum yakin dengan motif pembunuhan, Krishna sangat yakin bahwa Jessica pelakunya. Ia pun dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Semua kasus racun itu pasti pembunuhan berencana," ucap dia.

Yang menjadi permasalahan saat ini, kata Krishna, adalah mengungkap motif pembunuhan. "Jangankan motif, dia (Jessica) ngaku saja tidak," kata Krishna.

Yudi Wibowo Sukinto, Pengacara Jessica, mengatakan pihaknya siap menanti keputusan jaksa. Yudi meyakini bahwa berkas itu akan meragukan jaksa. Sebab, perbuatan yang dilaporkan polisi dilakukan Jessica tidak jelas. "Berkas harus lengkap, bukti kuat. Ini perbuatannya saja belum jelas," ucap dia kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tanggal 29 Januari 2016. Kini ia mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Jessica diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang ditaburkan ke dalam kopi. Peristiwa naas itu terjadi tanggal 6 Januari 2016 di restoran Olivier.

Awalnya, Jessica janjian dengan Mirna dan Hani. Jessica tiba lebih dulu di restoran dan memesankan es kopi untuk mirna dan cocktail untuknya dan Hani. Selang 40 menit, Mirna dan Hani datang dan mendapati minuman mereka sudah ada di meja.

Tanpa menaruh curiga, Mirna langsung menyeruput kopinya. Namun, rasanya aneh. Ia menyuruh Hanni dan Jessica untuk mencicipi kopinya. Namun Jessica menolak dengan alasan punya sakit lambung.

Tak lama, Mirna merasa tenggorokannya panas. Badannya lalu mengejang. Dari mulutnya ke luar busa. Ia lalu dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dalam perjalanan, Mirna meninggal dunia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

17 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

3 jam lalu

Sekelompok pengunjuk rasa memegang bendera kuning bertuliskan Khalistan, serta spanduk bergambar pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh, saat melakukan protes di luar konsulat India, seminggu setelah Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengemukakan kemungkinan keterlibatan New Delhi dalam aksi tersebut. pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar di British Columbia, di Toronto, Ontario, Kanada 25 September 2023. REUTERS/Carlos Osorio
Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.


Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

18 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

18 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

18 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

20 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

22 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

23 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

23 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.