TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kalibaru, Jakarta Utara, menangkap dua pencuri sepeda motor di Rusanawa Pitung Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat pagi, 4 Maret 2016. Mereka berinisial RH dan NS.
Kepala Polsek Kawasan Kalibaru Komisaris Joko Agus Wulantoro mengatakan penangkapan ini bermula pada informasi masyarakat kepada anggota Unit Reskrim Polsek Kalibaru. Warga melapor bahwa ada orang yang hendak menjual sepeda motor tanpa dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Atas informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Leo melakukan penyelidikan," ucap Joko melalui Humas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Joko menjelaskan, salah seorang anggota Unit Reskrim menyamar sebagai calon pembeli. Saat bertransaksi, RH dan NS ditangkap. Polisi kemudian memeriksa kelengkapan STNK dan BPKB. Namun mereka tidak memiliki surat-surat itu. Dari hasil interogasi, satu sepeda motor Honda BeAT itu adalah hasil rampasan RH dan NR di Taman Walang, Koja, Jakarta Utara. Kejadiannya pada Juli 2015 dengan korban bernama Irfan.
Barang bukti yang disita polisi adalah satu sepeda motor Honda BeAT putih dan dua ponsel. Menurut polisi, RH adalah mertua NS. Kedua pelaku kini berada di Polsek Kalibaru untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan. Menurut Joko, RH dan NS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
REZKI ALVIONITASARI