TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan aset pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik partai. Menurut dia, aset pemerintah juga tidak bisa digunakan jika tidak terkait dengan jabatan. Menurut Yusril untuk menggunakan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga cara.
Cara tersebut yakni dengan pinjam pakai, menyewa, atau pun dengan hibah. Namun, yang terpenting adalah tidak dipergunakan untuk kepentingan politik. Hal ini ia ungkapkan terkait dengan izin penggunaan aset negara. Apalagi saat ini penggunaan aset pemerintah DKI Jakarta sebagai markas Teman Ahok juga dipermasalahkan.
Yusril enggan menyebutkan secara spesifik komentarnya mengenai penggunaan aset pemda DKI sebagai markas untuk menggalang dukungan di Pemilihan Gubernur kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Saya tak ingin berkomentar banyak nanti dibilang tidak mendukung petahana," kata Yusril usai bertemu dengan Lulung di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Namun, Yusril meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Lulung yang bersamanya hari itu. Pasalnya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung dianggap lebih kompeten. "Saya kira, itu pak Lulung lebih tepatlah, karena berurusan langsung dengan DPRD DKI. Seperti kita tahu, ada komentar juga dari pak Djarot soal ini," ujar dia.
Markas Teman Ahok di Pejaten dipermasalahkan. Pasalnya, bangunan ini terdapat di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Permasalahan ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mohamad Taufik. Ia menilai bahwa penggunaan aset oleh Ahok sebagai markas Teman Ahok menyalahi aturan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI