TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Kepala Triyono, anggota kepolisian yang telah dijadikan tersangka karena terbukti membunuh istrinya, Ratnita, hari ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Komisaris Besar Musyafak mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dipastikan Triono tak mengalami gangguan jiwa.
"Secara umum dalam batas normal. (Hasil pemeriksaan) sebetulnya sudah keluar. Besok pagi akan dikirimkan kepada penyidik," kata Musyafak di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2016. Namun Musyafak enggan menceritakan detail hasil pemeriksaan. "Nanti penyidik akan menyampaikan."
Hasil tes kejiwaan terhadap Triyono, kata Musyafak, nantinya akan digunakan untuk menentukan tindak pidana terhadap tersangka. Sebab, jika pelaku pembunuhan mengalami gangguan jiwa, ia akan dibebaskan dari segala tuntutan.
Brigadir Kepala Triyono ditetapkan sebagai tersangka bersama pembantunya, Madun alias Mamad, karena tega membunuh istrinya, Ratnita Handriani, di kamar rumahnya, Jalan Perjuangan RT 2 RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Ratnita ditemukan tewas di kamar tidur rumahnya pada Ahad malam, 27 Maret 2016. Saat ditemukan, hidung korban mengeluarkan darah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan Triyono membunuh istrinya setelah ia meminta Mamad membekap istrinya menggunakan bantal. Dugaan sementara polisi, pembunuhan tersebut terjadi akibat permasalahan pribadi di antara pasangan suami-istri itu.
Triyono, yang berstatus anggota Polresta Depok, dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka bakal dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
DESTRIANITA | IMAM HAMDI