TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan kebijakan melanjutkan atau menghentikan reklamasi berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Sebagai daerah khusus ibu kota, kata dia, Gubernur DKI Jakarta punya wewenang lebih luas dibandingkan dengan daerah lain.
"Ada otonomi yang lebih untuk Gubernur DKI. Tidak ada yang bisa memotong atau mengintervensi kebijakannya, terutama menghentikan atau melanjutkan reklamasi," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 April 2016.
Sedangkan terkait dengan aturan, gubernur memiliki dua opsi. Opsi pertama menggunakan undang-undang atau peraturan pemerintah. Riawan menerangkan, bila keduanya mengatur hal yang sama tanpa ada spesifikasi secara teknis, Gubernur harus menggunakan undang-undang sebagai dasar kebijakan.
Namun, bila dalam peraturan pemerintah dicantumkan spesifikasi teknis secara detil, Gubernur harus menggunakan aturan ini. "Karena peraturan pemerintah kan juga sebagai amanat undang-undang, tapi lebih spesifik," ujarnya.
Riawan berujar, bila ada undang-undang baru, bukan berarti peraturan pemerintah diabaikan. "Kalau PP yang lama masih lebih detail secara teknis, tetap harus menggunakan PP. Tapi kalau UU yang baru mengatur detail sama persis dengan UU, posisi tertinggi tetap UU," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan semua perizinan reklamasi menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kewenangan tersebut, ujar Siti, diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Di situ disebutkan semua izin terkait dengan reklamasi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan," ucap Siti.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi pantai Jakarta, yang belakangan sudah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional. Padahal, dalam aturan mutakhir itu, disebutkan Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah pusat.
DEWI SUCI RAHAYU | DEVY ERNIS