TEMPO.CO, Jakarta - Berkas penyidikan tahap dua Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, hari ini resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum. Ivan Haz dituding menganiaya mantan asisten rumah tangganya, Toipah.
Menurut Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, saat berkas diserahkan, tim kuasa hukum Ivan Haz mengajukan permohonan penahanan agar Ivan tidak dipindahkan ke rumah tahanan Salemba, dan tetap di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Namun kejaksaan minta tetap di Salemba agar tidak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," kata Waluyo saat dihubungi Rabu, 20 April 2016.
Karena permohonan untuk tidak dipindahkan itu ditolak, hari ini Ivan Haz sudah resmi dipindahkan di kejaksaan negeri untuk menunggu proses dan jadwal persidangan. Berkas Ivan Haz telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti pada 14 Maret 2016.
Ivan Haz ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, Toipah, pada 29 Februari 2019, setelah pada September 2015, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Proses penyidikan terhadap Ivan Haz menjadi lama karena sesuai peraturan undang-undang yang mengatur MPR, DPR, DPRD, dan DPD, pihak penyidik harus menunggu izin dari Presiden Joko Widodo, terkait dengan Ivan Haz yang seorang anggota DPR.
Akibat perkara tersebut, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
DESTRIANITA K.