Aparatur sipil negara itu hanya memberi bukti secarik kertas untuk pembuatan KTP, KK, dan akta. "Katanya itu bukti bisa digunakan buat mengambil berkas kalau sudah jadi," ucap Saidah. Selasa pagi, kata dia, Mia datang ke rumahnya dan mengembalikan duit Rp 500 ribu untuk Saidah dan adiknya. "Masih kurang Rp 150 ribu."
Lurah Pancoranmas Anwar Syaifuddin mengatakan tahun lalu pun Mia juga kepergok melakukan pungutan liar atas kasus yang sama. Pihak kelurahan, menurut Anwar, sudah membuatkan surat peringatan untuk Mia. Semua ASN sudah diberi tahu bahwa retribusi pembuatan berkas kependudukan telah dicabut.
Jadi, Anwar menegaskan, tidak ada lagi pungutan yang harus dibayar warga untuk mengurus berkas administrasi kependudukan. "Itu penyakit kambuhan dia. Kali ini akan kami proses langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Depok. Lebih baik dimutasi," ujarnya.
BACA JUGA
Tamara Bleszynski Bertemu Penjambaknya, Inilah yang Terjadi
Pamer Pacar Baru, Derby Romero: Aku Pria Paling Beruntung
Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari menuturkan pungutan liar tersebut sudah membuktikan adanya permasalahan pada tingkat pelayanan yang ada di masyarakat. Menurut Yeti, permasalahan ini harus langsung ditindak tegas oleh BKD Depok. "Sebab, ini sudah terbukti dan diakui oleh aparatur terkait," ucapnya.
Perilaku ASN yang memungut pungli menampar program kepala daerah Kota Depok yang baru dalam program One Day Service untuk pelayanan pembuatan berkas administrasi di kelurahan. "Kondisi ini selalu terulang. Perlu penyegaran ASN di Depok untuk dimutasi," kata Yeti.
Yeti mengatakan dia bakal langsung berkoordinasi untuk melaporkan pungli yang dilakukan ASN Kelurahan Pancoranmas ke BKD. "Ini PR legislatif dan eksekutif, tapi yang menindak nanti BKD," tutur Yeni
IMAM HAMDI
BERITA MENARIK
Ini Tanggapan Istana Nama Luhut Masuk Panama Papers