TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada kejanggalan dalam aduan warga Bidara Cina yang menuding Pemerintah Provinsi DKI tidak melakukan sosialisasi dalam penggusuran. Sebab, tidak mungkin pemerintah menggusur lokasi warga tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.
"Dalam hampir semua penertiban mengatakan tidak ada sosialisasi," ucap Ahok di Balai Kota, Jumat, 29 April 2016, Jumat, 29 April 2016. Menurut dia, laporan seperti ini telah ada sejak penggusuran di Waduk Pluit.
Ahok mempertanyakan laporan warga ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kamu kan merasa tidak ada sosialisasi dari saya, tapi kok bisa lapor ke (Komnas) HAM bahwa mau ditertibkan?" ujar Ahok. "Artinya, kamu tahu akan ada penertiban."
Proyek sodetan Sungai Ciliwung terkendala pembebasan lahan. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini dilayangkan lantaran penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya.
Dalam prosesnya, Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya memenangkan warga Bidara Cina yang menggugat. Namun Pemprov DKI mengatakan akan mempelajari putusan dan berencana melanjutkan proses hukumnya ke Mahkamah Agung.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
LARISSA HUDA | TANE HADIYANTONO (MAGANG)