TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga kini belum juga masuk pengadilan. Polisi yang telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus ini belum bisa menghadapkannya ke meja hijau. Berkas Jessica telah lima kali bolak-balik dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Jessica pun bisa bebas jika berkasnya tak kunjung selesai. Kepolisian Daerah Metro Jaya masih berusaha melengkapi persyaratan yang diminta jaksa penuntut umum dalam berkas perkara Jessica.
Salah satu petunjuk yang sampai saat ini belum bisa dilengkapi oleh polisi adalah permintaan terhadap mutual legal assistance in criminal matters atau MLA. Awi menjelaskan, MLA adalah upaya suatu negara meminta bantuan negara lain dalam rangka penyelidikan dan proses-proses tindak pidana, berupa penggalan alat bukti di negara tersebut. "Yang melakukannya, kepolisian setempat yaitu Australian Federal Police," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Mapolda, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Penggalan alat bukti dari MLA itu mencakup tiga hal, yaitu pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank saat Jessica berada di Australia. Menurut Awi, persyaratan yang diminta jaksa penuntut umum tersebut adalah untuk penyempurnaan. "Jangan sampai (jaksa) menuntut, terdakwa ini lepas. Jadi kami tetap sabar dan beri waktu pada JPU agar kasus segera P21. Kami juga optimis," tuturnya.
Karenanya, dalam pelimpahan berkas Jessica yang kelima kalinya pada Rabu pagi kemarin, penyidik melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa permintaan MLA belum bisa dipenuhi. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP (Kepolisian Australia), dan 2 lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.
Hal ini, kata Awi, sesuai permintaan JPU untuk melengkapi berkas P19 nomor B-3599/O.1.1/Epp.1/05/2016, yang dikembalikan pada Selasa lalu. Berkas itu berisi permintaan kepada penyidik agar melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.
Surat jawaban tersebut, Awi menuturkan, merupakan petunjuk saja untuk melengkapi tindak pidana Jessica. Sehingga, polisi berani melimpahkan kasus tersebut karena sudah memiliki empat alat bukti. Satu alat bukti yang kurang adalah pengakuan Jessica. "Makanya kami berani melimpahkan seyakin-yakinnya," ujar Awi.
FRISKI RIANA