TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso, tepat dua hari sebelum masa penahanannya berakhir. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyambut baik kabar tersebut.
Ia mengucapkan terima kasih kepada jaksa peneliti yang telah memberikan masukan pada berkas Jessica selama ini. "Alhamdulillah penyidikan dinyatakan selesai, lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono juga bersyukur berkas tersebut sudah selesai. "Alhamdulillah pada hari ini jaksa penuntut umum dari Kejati DKI sudah mengabulkan P21. Itu berdasarkan surat Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor B3763011/EPP/1052016 tanggal 25 Mei 2016," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Diketahui, berkas Jessica telah lima kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan empat kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Polisi meyakini Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin, yang mencampur racun sianida ke minuman Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016, dan ditahan sehari setelahnya. Pelimpahan berkas Jessica pertama kali dilakukan pada 19 Februari 2016, lalu dikembalikan dan dinyatakan P19 oleh jaksa pada 24 Mei 2016. Kemudian penyidik melimpahkan berkas kedua kalinya pada 21 Maret, tapi masih dianggap belum lengkap.
Terakhir, pelimpahan kelima kalinya dilakukan pada Rabu pagi, 18 Mei 2016. Dalam berkas pelimpahannya, penyidik melengkapinya dengan melampirkan surat jawaban dari Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM. Juga dilampirkan selembar surat jawaban dari Senior Liaison Officer AFP (Kepolisian Australia), dan dua lembar surat jawaban dari Kejaksaan Agung Australia.
FRISKI RIANA