TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara Jessica Wongso sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah ini, Kejaksaan tinggal menunggu penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan setelah diserahkan, Jessica akan ditahan di Rutan Pondok Bambu. "Karena dia perempuan, dia akan ditahan di Pondok Bambu," kata Waluyo, Kamis, 26 Mei 2016.
Jessica akan berada di sana sampai menunggu persidangan. "Ya untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," ujar Waluyo.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada 30 Januari lalu. Mirna tewas di kafe Olivier pada Rabu, 6 Januari lalu. Saat sedang berkumpul, Mirna mendadak kejang dan akhirnya tewas setelah meminum kopi yang dipesankan Jessica. Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Polri mengukuhkan dugaan Wayan Mirna Salihin meninggal diracun melalui kopi Vietnam yang diminumnya di kafe Oliver Grand Indonesia.
Baca juga:
Mau 'Membuktikan', Guru SMK Ini Perkosa Siswi di Ruang OSIS
Ayu Ting Ting ke Nagita-Raffi: Sok Romantis, Entar juga Bubar
Alasan Artis KDI Nekad Curi Mobil Rental Milik Anggota TNI
Heboh Polwan Cantik Dianiaya Polisi di Hotel, Ada Perkosaan?
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI M. Nasrun mengatakan setelah empat kali dikembalikan oleh jaksa peneliti, berkas perkara Jessica akhirnya dinyatakan lengkap. Penyidik telah melengkapi alat bukti yang diminta jaksa.
Berdasarkan Pasal 139 KUHAP, dengan ini, berkas Jessica sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Diperkirakan bulan mendatang, Jessica mulai menjalani sidang.
Jessica sudah menjalani masa perpanjangan penahanan sebanyak empat kali sejak 30 Januari 2016. Tanggal 28 Mei 2016 mendatang adalah batas masa penahanan Jessica. Tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna itu bisa dibebaskan demi hukum jika berkas perkaranya tak juga lengkap.
NINIS CHAIRUNNISA