TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman lima tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, dianggap terlalu ringan. Menurut pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Ivan bisa mendapat ancaman hukuman yang lebih berat.
Ivan didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 5-a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (Voortgezette Handeling).
"Sebenarnya, dia (Toipah) kan juga mengalami (kekerasan) psikis kan, seharusnya Pasal 44 ayat 2 hukumannya 10 tahun," kata Danielle Johanna, pengacara dari LNH Apik, sekaligus yang mewakili Toipah dalam persidangan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2016.
Danielle menganggap, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak mencakup semua kekerasan yang diterima Toipah selama menjadi asisten rumah tangga di rumah Ivan Haz. Salah satunya terkait dengan gaji yang jarang dibayar kepada Toipah oleh Ivan.
"Itu juga sebenarnya bagian yang memberatkan. Selain itu, soal Toipah yang hanya diberi makan sehari sekali, ini enggak muncul," tutur Danielle. Apalagi, kata dia, bukti kekerasan sudah sangat kuat jika merujuk hasil visum Toipah.
LBH APIK mengatakan akan mendatangkan Toipah dalam sidang mendatang. Rencananya, sidang yang beragendakan mendengarkan saksi tersebut digelar pada 15 Juni 2016. Selain Toipah, LBH APIK juga akan mendatangkan Feni yang menolong Toipah pertama kali.
Menanggapi hasil dakwaan tersebut, Ivan berencana tidak akan melakukan eksepsi, tapi langsung akan mendengarkan keterangan saksi. "Langsung ke substansinya saja," tuturnya.
Ivan adalah putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz. Ia ditahan pada 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan dalam rumah tangga. Mantan anggota Komisi IV DPR RI itu dilaporkan oleh pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan, Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan karena tidak pernah membayar gaji Toipah.
EGI ADYATAMA