TEMPO.CO, Jakarta - Alfan Sari, pengacara RAI, menjelaskan kliennya menyangkal membunuh dan memperkosa Eno Farihah, buruh pabrik plastik di Tangerang. "Klien kami membantah mengenal korban, membunuh dan memperkosa," kata Alfan di sela jeda persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Juni 2016.
Sidang itu berlangsung tertutup karena RAI (15 tahun) berusia di bawah umur. Alfan Sari mengatakan RAI menjawab pertanyaan majelis hakim atas keterangan saksi dua penyidik Sub Direktorat lll Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Saiful Efendi dan Feri Bagus Ardiansyah.
Alfan mengatakan RAI juga menerangkan barang bukti berupa telepon selular yang didapat dari Dimas. RAI kemudian menjual handphone itu senilai Rp 10 ribu kepada Eko. Polisi menyita ponsel milik Eno dari tangan Eko. Dalam pengembangannya, polisi mencokok RAI karena ditemukan pesan pendek terdakwa dan korban yang berjanji kencan.
Dalam sidang itu, majelis hakim diketuai R.A. Suharni dan dua hakim anggota yang semuanya perempuan. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat dan Putri Wulan Wiganti. Sampai siang, mereka masih memeriksa dua saksi mahkota yang juga tersangka yaitu Rahmad Arifin dan Imam Hapriadi.
Eno dibunuh dan diperkosa di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono membantah isu bahwa ada sosok lain yang mendalangi pembunuhan Eno.
Sampai saat ini, katanya, polisi belum menemukan fakta bahwa ketiga tersangka disuruh orang lain. "Hasil pemeriksaan belum sampai ke sana, terkait katanya ada perintah dari atasannya Eno untuk membunuh, itu belum ada," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Awi menegaskan, pihaknya tidak ingin berandai-andai dalam mengerjakan sebuah kasus. Polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Kalau ada fakta yang belum diketemukan di lapangan, ujarnya, akan dijadikan bahan evaluasi dan pekerjaan rumah ke depannya.
AYU CIPTA | INGE KLARA SAFITRI