TEMPO.CO, Bekasi - Tindakan nekat dilakukan Ahmad Abdullah, 42 tahun. Pria yang berdomisili di Kampung Sarang Walet RT 01 RW 02, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, itu menggasak uang Rp 70 juta milik tetangganya demi menikahi janda idaman.
Juru bicara Kepolisian Sektor Tambun, Inspektur Satu Tri Mulyono, mengatakan pencurian itu dilakukan Ahmad bulan lalu. Saat itu pemilik rumah, Naseh, 60 tahun, tak ada di tempat. Naseh sehari-hari berdagang minyak wangi. Dia biasa menyimpan uang dagangan di dalam kotak di tokonya. Uang itulah yang dijarah Ahmad. "Pelaku masuk pada malam hari dengan cara melompat pagar," kata Tri, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut Tri, setelah mendapat uang korban, Ahmad melarikan diri. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk berbelanja kebutuhan melamar wanita idamannya, seperti tempat tidur, lemari rias, dua sepeda motor, dan mas kawin.
Kejahatan itu terungkap setelah Ahmad kerap dilanda gelisah. Setiap kali akan tidur, dia selalu merasa bersalah. Walhasil, karyawan swasta itu mengakui perbuatannya kepada Naseh. Korban pun melaporkan perbuatan Ahmad ke Polsek Tambun. "Belum sempat menikahi calon istrinya, pelaku kami tangkap," ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancamannya, hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik dalam perkara itu menyita barang bukti, seperti kasur dan lemari, yang dibeli pelaku dengan uang curian.
ADI WARSONO