TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, dan dipimpin ketua majelis hakim Kisworo. Salah satu kuasa hukum Jessica, Andi Joesoef, menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang yang diagendakan mendengarkan replik atau jawaban dari jaksa penuntut umum.
"Kita tinggal menunggu jawaban dari jaksa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Andi menuturkan, rencananya, ibunda Jessica akan hadir dalam sidang besok. Selain itu, tim kuasa hukum Jessica berniat langsung menanggapi pembacaan jawaban JPU terkait dengan eksepsi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya itu. "Mungkin nanti dupliknya langsung kami jawab," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica, yang diwakili Sordame Purba, menilai pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya tidak mendasar. Pasalnya, menurut dia, tidak ada bukti seorang pun yang melihat Jessica melakukan tindakan itu.
Pernyataan tersebut mereka sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Ia juga mempertanyakan tuduhan memasukkan sianida ke kopi Mirna, yang dilakukan Jessica.
"JPU tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessica membunuh Mirna dengan racun sianida, sehingga tercipta opini, padahal tidak ada saksi," tuturnya.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurut dia, pelanggaran lalu lintas di Australia tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap Mirna pada Januari 2016.
INGE KLARA SAFITRI