TEMPO.CO, Jakarta - Kordinator Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU), Jamran, mengatakan dua orang anggotanya yang ikut berunjukrasa menolak kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Juni 2016 lalu, kini sudah dilepas polisi. Aksi penolakan itu dilakukan ketika Gubernur Ahok akan meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Penjaringan, Jakarta Utara.
Kedua demonstran yang dibebaskan itu bernama Izpan Rahman dan Mutadi. Penahanan mereka ditangguhkan. "Setelah hampir satu pekan dikurung di Mapolres Metro Jakarta Utara, mereka dilepaskan atas dasar kemanusiaan," ujar Jamran saat dihubungi, Rabu, 6 Juli 2016.
Jamran menuturkan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah ada surat penyataan sikap dari AMJU. Pernyataan tersebut berisi kesepakatan Aliansi untuk tidak bersikap anarkistis atau melakukan pelanggaran hukum lainnya ketika melakukan unjukrasa di masa depan.
Sebelumnya, Izpan dan Mutadi ditahan polisi karena diduga menjadi provokator saat demonstrasi menolak kedatangan Ahok di Penjaringan. Jamran bersyukur kedua rekannya tersebut kini dibebaskan dari jeruji besi sejak Selasa, 5 Juli 2016 malam. "Alhamdulillah, mereka bisa berlebaran di rumah," ujarnya.
Jamran mengatakan, upaya pembebasan kedua rekannya tersebut merupakan bantuan seluruh masyarakat Jakarta Utara dalam menjunjung tinggi keadilan. "Ini buah dari solidaritas masyarakat Jakarta Utara," ucapnya.
ABDUL AZIS