TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil yang bolos pada hari pertama seusai libur Lebaran kemarin. Mesin pencatat kehadiran PNS dinyatakan offline saat hari pertama masuk kerja, Senin, 11 Juli 2016.
Ahok mengatakan bagi kantor yang mesinnya rusak diperbolehkan menyerahkan daftar kehadiran secara manual. Daftar kehadiran itu menentukan perolehan TKD setiap pegawai. "Belum tentu dipotong, karena alasan rusak. Makanya mereka bisa buat manual," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.
Selama ini Ahok tidak memberlakukan peraturan ketat yang menolak keterangan kehadiran manual. Meskipun Ahok curiga ada unsur kesengajaan dalam kerusakan mesin, hal tersebut dinilai Ahok akan merugikan pegawai yang tidak bisa melapor akibat mesin yang benar-benar rusak.
"Kalau mesin absensi rusak, manual enggak berlaku, TKD enggak berlaku semua, kalau rusak beneran bagaimana? Ya sial, di elu deh. Kan kita enggak buat begitu sistemnya," tutur Ahok.
Pemberlakuan sistem manual memang menguntungkan sejumlah pegawai yang tidak hadir atau datang terlambat karena bisa memanipulasi keterangan tersebut. Dengan begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi kepada pegawai yang tercatat tidak hadir ke kantor saat mesin offline.
"Ini memang sering kok. Kami mau lihat yang sering itu yang mana, biar kita pantau. Justru mereka bisa langsung kami pantau. Mereka bisa manual. Enggak apa-apa. Saya di sini sabar, kok, full sabar kok," kata Ahok.
Kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendapati ada 6.072 pegawai negeri sipil DKI Jakarta yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur Lebaran. Angka tersebut bisa lebih kecil lantaran jaringan mesin kehadiran di beberapa kantor pemerintahan tidak berfungsi. Setidaknya 1.217 jaringan dinyatakan offline.
LARISSA HUDA