TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
"Rencana tuntutan belum turun," kata salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, memberi alasan mengenai penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2016.
Kuasa hukum Ivan yang lain, yakni Firman Wijaya, mengatakan sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan. Dia berharap jaksa penuntut umum bisa adil dalam memberikan tuntutan. "Restorative justice bisa diterapkan. Ivan Haz kan sudah berusaha memulihkan hubungannya dengan korban," ujarnya. "Itu mesti menjadi pertimbangan keadilan."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Ivan dengan pasal berlapis. Selain melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jaksa menjerat Ivan dengan Pasal 5-A UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut (voortgezette handeling). Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ivan ditahan sejak 29 Februari 2016 dengan tuduhan penganiayaan. Mantan anggota Komisi IV DPR itu dilaporkan pembantunya, Toipah, atas tuduhan penganiayaan pada Oktober tahun lalu. Selain tindak kekerasan, Ivan dilaporkan tidak pernah membayar gaji Toipah.
FRISKI RIANA