TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa akan menghadirkan 10 saksi lagi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Lima di antaranya ahli hukum untuk melengkapi," kata Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Agustus 2016.
Para saksi itu akan dihadirkan dalam persidangan ke-16, Rabu, 31 Agustus 2016. Ardito yakin keterangan para saksi di pengadilan akan selesai sebelum batas waktu hakim, yakni awal September 2016.
"Kami, kan, ibaratnya menjaring ikan, siapa yang bisa, itu yang akan dihadirkan," katanya. Dia akan berusaha semaksimal mungkin menghadirkan para saksi dalam sisa waktu ini.
Ardito menuturkan saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang memberikan keterangan untuk melengkapi kesaksian yang sudah ada.
Menurut Ardito, keterangan fakta perbuatan kasus pembunuhan itu sudah cukup tergambar dan sangat meyakinkan pihaknya untuk dituangkan dalam surat tuntutan.
Yang terpenting, kata Ardito, saksi-saksi fakta yang menjadi prioritas sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
"Beruntunglah, yang kami prioritaskan sudah dihadirkan kemarin semua. Tinggal pelengkap-pelengkap untuk memperkuat dan melengkapi kesimpulan supaya lebih meyakinkan," ujarnya.
Pada Senin, 29 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ke-15 kasus tewasnya Mirna. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, yakni dokter Ardianto dan dokter Prima Yudo.
Mirna tewas setelah menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, kawan Mirna yang memesankan kopi, dijadikan terdakwa.
ABDUL AZIS