TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pembatalan reklamasi Pulau G juga dicabut. "Semua dilanjutkan. Kalau nanti ada perlu penyesuaian-penyesuaian kita lakukan penyesuaian," kata Luhut kepada wartawan di kantornya, pada Jumat, 9 September 2016.
Keputusan ini diambil Luhut setelah mengundang rapat seluruh pihak yang terkait dalam proyek reklamasi di kantornya. Antara lain PLN, Pertamina, dan kementerian serta lembaga pemerintah.
Sehari sebelumnya, Kamis siang, 8 September 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Luhut Pandjaitan di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Kedatangan Ahok ke Kantor ESDM tak ada dalam agenda kegiatannya hari ini.
Baca: Proyek Pulau G Distop, Agung Podomoro: Rugi Ratusan Miliar!
Saat dikonfirmasi, Ahok mengaku tujuannya menemui Luhut untuk membahas rencana kunjungannya ke Hangzhou, Tiongkok, pada awal Oktober mendatang. Selama ini, Ahok paling keras menentang kebijakan moratorium dan pembatalan reklamasi yang diputuskan Rizal Ramli, Menko bidang Kemaritiman sebelum Luhut. Ketika itu Ahok mengadukan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Luhut, perusahaan pengembang Pulau G bersama PLN akan melakukan rekayasa teknis agar PLTU Muara Karang tidak terganggu. "Secara rekayasa engineering itu semua bisa dilakukan. Soal kelayakan Pulau G, menurut kami sangat layak," kata Luhut.
Pulau G, kata Luhut berpromosi, juga memenuhi aspek perlindungan lingkungan hidup. "Ternyata semua sudah dipenuhi. Saya sudah meninjau ke sana, melihat ke lapangan. Cukup layak," katanya.
Luhut mengklaim nelayan-nelayan di Muara Angke tidak terganggu dengan adanya Pulau G. "Sekali lagi, nelayan menjadi perhatian kita dan akan kita urus," katanya. Luhut membantah informasi bahwa nelayan memancing ikan di Teluk Jakarta karena airnya sangat kotor dan tidak mungkin ikan bisa dikonsumsi.
Baca juga: Proyek Pulau G Dihentikan, Pembangunan Pulau Reklamasi Milik Aguan Jalan Terus
Luhut mengatakan Pulau G bisa dilanjutkan reklamasinya oleh pengembang. Ini demi reputasi pemerintah di mata investor. "Sudah dilakukan assessment dan sampai kesimpulan itu yang terbaik. Karena ini menyangkut reputasi pemerintah. Pemerintah sudah memutuskan reklamasi ini dari jaman Pak Harto. kita harus konsisten," katanya.
Pembatalan reklamasi Pulau G diputuskan pada 30 Juli 2016 setelah mendengar hasil kajian dari Komite Bersama yang dibentuk Menko bidang Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli. Dia menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan pengembang Pulau G.
"Pulau G itu sangat berpotensi membahayakan masyarakat untuk itu untuk apa dilanjutkan? Kami sangat membuka kesempatan bagi investor untuk melakukan reklamasi tapi dengan berbagai syarat, jika merugikan dan membahayakan pasti tidak akan kita izinkan," kata Rizal Ramli kepada wartawan.
Baca: Ini Pelanggaran Berat Proyek Reklamasi Pulau G
Rizal menyebutkan keberadaan Pulau G berbahaya terhadap lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang karena jaraknya yang sangat dekat; kurang dari 500 meter. Pulau G juga mengganggu jalur pelayaran nelayan dan lingkungan hidup.
INDRI MAULIDAR