TEMPO.CO, Depok - Petugas Kantor Imigrasi Kota Depok menangkap warga negara Australia bernama Sayegh Ghasan di kafe yang berada di dalam kampus Universitas Indonesia, Jumat, 30 September 2016.
Kepala Kantor Imigrasi Dudi Iskandar mengatakan petugasnya menangkap tangan Sayegh yang sedang melayani pelanggan di kafe miliknya. Sayegh diketahui membuka dua kafe yang berada di Fakultas Ilmu Budaya serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
"Petugas kami melakukan penyamaran dan menangkap Sayegh di kafenya," kaya Dudi, Senin, 3 Oktober 2016.
Dudi mengaku mendapatkan informasi bahwa ada orang asing yang mempunyai kafe di dalam kampus ternama itu. Padahal, berdasarkan aturan, warga negara asing dilarang mempunyai tempat usaha.
Selain melakukan pelanggaran usaha, saat diminta memperlihatkan berkas administrasi izin tinggalnya, Sayegh tidak bisa menunjukkan. "Sayegh tidak punya dokumen keimigrasian saat kami minta," ucapnya.
Sayegh akhirnya digelandang bersama tiga karyawannya yang menjadi saksi. Penyidik Imigrasi bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data lalu lintas keimigrasian, izin Sayegh tinggal di Indonesia sudah berakhir pada 17 September 2016 dengan menggunakan visa on arrival. Hasil pemeriksaan sementara Sayegh diduga merupakan pemilik kafe. "Sudah sekitar setahun kafe itu dikelola oleh Sayegh."
Atas temuan ini, Sayegh melakukan penyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Sayegh dinilai melanggar Pasal 122-a Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami juga akan mempertanyakan kenapa Universitas Indonesia mengizinkan orang asing mempunyai kafe di dalam kampus itu," ucapnya.
Humas UI, Riveli Dewi Astuti, mengatakan ia belum mendengar informasi tentang penangkapan pemilik warung di UI karena pelanggaran keimigrasian. "Maaf saya belum dengan informasi itu," katanya.
IMAM HAMDI